Daya
saing adalah kemampuan perusahaan, industri, daerah, negara, atau antar daerah
untuk menghasilkan faktor pendapatan dan faktor pekerjaan yang relatif tinggi.
dan berkesinambungan untuk menghadapi persaingan internasional (sumber : OECD).
Oleh karena daya saing industri merupakan fenomena di tingkat mikro perusahaan,
maka kebijakan pembangunan industri nasional didahului dengan mengkaji sektor
industri secara utuh sebagai dasar pengukurannya.
Tingkat
daya saing suatu negara di kancah perdagangan internasional, pada dasarnya amat
ditentukan oleh dua faktor, yaitu :
·
faktor keunggulan komparatif
(comparative advantage)
faktor keunggulan komparatif dapat
dianggap sebagai faktor yang bersifat alamiah
·
faktor keunggulan kompetitif (competitive
advantage).
faktor keunggulan kompetitif dianggap
sebagai faktor yang bersifat acquired atau dapat dikembangkan/diciptakan
(Tambunan, 2001).
Selain dua faktor tersebut, tingkat
daya saing suatu negara sesungguhnya juga dipengaruhi oleh apa yang disebut
Sustainable Competitive Advantage (SCA) atau keunggulan daya saing
berkelanjutan. Ini terutama dalam kerangka menghadapi tingkat persaingan global
yang semakin lama menjadi sedemikian ketat/keras atau Hyper Competitive.
Analisis Hyper Competitive (persaingan yang super ketat) berasal dari D’Aveni
(Hamdy, 2001), dan merupakan analisis yang menunjukkan bahwa pada akhirnya
setiap negara akan dipaksa memikirkan atau menemukan suatu strategi yang tepat,
agar negara/perusahaan tersebut dapat tetap bertahan pada kondisi persaingan
global yang sangat sulit. Menurut Hamdy, strategi yang tepat adalah strategi
SCA (Sustained Competitive Advantage Strategy) atau strategi yang berintikan
upaya perencanaan dan kegiatan operasional yang terpadu, yang mengkaitkan 5
lingkungan eksternal dan internal demi pencapaian tujuan jangka pendek maupun
jangka panjang, dengan disertai keberhasilan dalam mempertahankan/meningkatkan
sustainable real income secara efektif dan efisien.
Sumber :
No comments:
Post a Comment