Pada
realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh
aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor
strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi,
serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali
terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per
Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional.
Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065
triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus
bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15
bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki
asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47bank
denganporsibervariasi. Karena dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah
menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan
negara, maka dosa mereka itu sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan
begitu saja. Dengan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan
terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah
menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan
hanya itu saja pada bidang migas dan pertambangan kita juga dibuat “gigit jari”
oleh pihak asing yang mendominasi. Eksploitasi sumber daya mineral strategis
sebagai komoditas semakin tidak terkendali dengan penerapan otonomi daerah.
Pemerintah mencatat ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan
pemerintah daerah. Kondisi itu semakin membuka peluang asing untuk menguasai
langsung sumber daya batubara dan mineral.
Perusahaan
tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan
membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu
data British Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki
cadangan batubara terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan
batubara dunia menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki
cadangan batubara terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total
cadangan batubara dunia.
Dominasi
asing pada sektor migas dan pertambangan itu, dengan penguasaan wilayah kerja
yang meluas dan tersebar dari wilayah Sabang di barat sampai Papua di timur
Nusantara, membuat kedaulatan negara dan bangsa rawan. Kita ambil contoh
Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa persen saja hasil yang didapatkan
Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga Inco dan perusahan tambang
asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan adanya peningkatan
royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini diakui masih sangat
rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen, padahal Aneka Tambang 3,5
persen.
Tentang
gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan, pemerintah
menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita pergunakan
dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak ada di Pulau
Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk memasok Pulau
Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.
Tidak
dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini dik memang sangat melimpah akan
tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang ada, untuk
mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah satu faktor
terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah
factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik,
tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang Indonesia
yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA di sana.
Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari
segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik.
Sebaiknya kita berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha bagaimana
memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agar tak lagi asing yang
mendominasi ini semua.
sumber
:
No comments:
Post a Comment