Arah Kebijakan Bidang
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk
mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang
diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam
dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari
berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai
tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan
sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi
konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan
didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. strategi pemanfaatan sumber daya alam yang
didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA
bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai
prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik
apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang
dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan
dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai
partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang
secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
4. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
5. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga
keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas
lingkungan hidup yang baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya
Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan
proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan
menekankan pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya
Alam:
1. Mewujudkan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna
mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi
hijau;
2. Melakukan
koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan
integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan
berkelanjutan;
3. Mewujudkan
pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan
lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4.
Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas
kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai
adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya
alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1. Terkendalinya pencemaran dan
kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2. Terlindunginya kelestarian fungsi lahan,
keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3. Membaiknya kualitas udara dan
pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4. Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
sumber :
No comments:
Post a Comment