Sunday, October 18, 2015

Tahapan Pendirian Koperasi

Tahapan Pendirian Koperasi


Tahapan Pendirian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 :



 





Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi  

  •  Persyarat pembentukan koperasi
  • Pembentukan koperasi premier
  • Pembentukan koperasi di Negara RI
  •   Akta pendirian koperasi
  •   Anggaran dasar koperasi memuat :
Ø   Daftar nama pendiri
Ø  Nama & tempat kedudukan
Ø  Maksud & tujuan bidang usaha
Ø  Ketentuan mengenai keanggotaan
Ø  Ketentuan mengenai rapat anggota
Ø  Ketentuan mengenai pengelolaan
Ø  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Ø  Ketentuan mengenai pembagian SHU
Ø  Ketentuan mengenai sanksi

Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut : 

A. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

  • Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
  •  Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
  •  Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar 
  •  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. 
B. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :

  • Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
  •  Di samping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
  • Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan. 
C. Rapat Pembentukan 
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
  • Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai. 
  • Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
    • Tujuan Pendirian Koperasi
    • Usaha yang Hendak Dijalankan
    • Penerimaan dan Persyaratan Keanggotaan dan Kepengurusan 
    • Pengurusan Anggaran Dasar
    • Menetapkan Modal Awal yang terdiri Simpangan-simpangan
    • Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
  • Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
  • Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi konsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat. 
D.Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
  • Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
  • Di samping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah di tandatangani 
  •   Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri /koperasi yang bersangkutan.
  •  Perlu diperhatikan bahasa jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna. 
E.Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum

  •  Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan
  •  Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya sebagai berikut :
    •  Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan atau menunda dan menolak membentuk pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
    • Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
    • Kepala kantor departemen koperasi akan melakukan penelitian terhadap menteri anggaran dasar
    • Menteri dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang no 25 tahun 1992. 
F. Pengesahan Akte Pendirian

  • Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan
  • Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutan maka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada menteri koperasi dalam waktu 3 bulan.
  •  Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akte pendirian tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan
  •  Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi
  •  Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada kantor pejabat dapat dilihat oleh umum  
  • Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan
  • Surat-surat atau formulir uang ditentukan dalam rangka waktu permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersediaan pada kantor koperasi setempat.

Dasar Pembentukan Koperasi

Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
 meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi :

  • Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai  kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
  • Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
  • Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
  • Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan koperasi agar tercapai efisiensi dalam 
    pengelolaan koperasi
Rapat Pembentukkan Koperasi

Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
  • Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai. 
  • Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
    • Tujuan Pendirian Koperasi
    • Usaha yang Hendak Dijalankan
    • Penerimaan dan Persyaratan Keanggotaan dan Kepengurusan 
    • Pengurusan Anggaran Dasar
    • Menetapkan Modal Awal yang terdiri Simpangan-simpangan
    • Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
  • Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
  • Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi konsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat. 


Badan hukum Koperasi 


  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi

Friday, October 16, 2015

PERANGKAT ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

1.1 STRUKTUR EKSTREN ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi
Agar koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan baik,ia harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi. Alat-alat perlengkapan organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya, adalah pilar-pilar yang akan menentukan tumbuh atau runtuhnya koperasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi koperasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapi tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu.

1.2 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertunggu suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka kepetusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 1992 rapat anggota menetapkan:
1)    Anggaran dasar
2)   Kebijaksaan umum
3)   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentuan pengurus dan pengawasan
4)   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengasahan laporan keuangan
5)   Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)   Pembagian sisa hasil usaha
7)   Penggabungan, peleburan, pembagaian , dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.

Tugas dan peran rapat anggota
            Tugas dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)    Mengesahkan/menetapkan penyusunan dan peruahan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2)   Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan oengawas.
3)   Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya
4)   Mensyaratkan agar Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar .
5)   Menetapkan/mengesahkan rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6)   Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
7)   Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)   Memberikan penilain terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
tentang tugas dan peran dari rapat anggota ini, di Indonesia diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 UU No.25/1992.
Yang berhak hadir pada rapat anggota
            Rapat anggota koperasi diselanggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan oengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian raoat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat dterima , maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan lapaoran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus.
Yang mempuyai hak suara dalam rapat anggota
Pada umumnya hanya para anggota koperasi yang mempunyai hak suara dalam raoat anggota. Taoi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat , dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapa diberi kesempatan berbicara. Kesempatan berbicara untuk kelompok peninjau ini dapat ditetapka dalam peraturan tata-tertib rapat anggota.
            Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi. Mereka berhak memyampaikan pendapat, dalam kedudukan usulan dalam proses pengambilan keputusan dalam dudukannya sebagai anggota koperasi tidak memiliki hak suara dlam pengambilan keputusan.

Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Peutusan rapat anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Sebab itu, cara mengambil keputusan dalam rapat anggota harus dilakukan dengan cara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan musyawarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat. Dengan demikian harus diupayakan sehauh mungkin agar setiap peutusan yang diambil oleh rapat anggota, dilakuka atas dasar persetujuan seluruh anggota.

1.3 PENGURUS
            Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yan sangat menentukan bagi keberhasila koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam raoat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Wewenang pengurus
1)    Mewakili koperas di dalam dan di luar negeri;
2)   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
3)   Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabannya dan keputusan rapat anggota.
Tugas dan tanggung jawab pengurus
            Tentang kepengurusan ini (Pemilihan, Masa Jabatan dan Persyaratan), di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.25/1992 s/d pasal 37.
            Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil  (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
1)    Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center function)
2)   Berfungsi sebagai pemberi nasihat (Advisory function)
3)   Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (Trustee function)
4)   Berfungsi sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi (Perpetuating function)
5)   Berfungsi sebagai symbol (Symbolic function)
Persyaratan sebagai anggota pengurus
            Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi merupakan wewenang dari rapat anggota koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebab itu, merupakan hal yang wajar bila terdapat perbedaan antara satu koperasi dengan koperasi yang lain. Bila mengacu pada Undang-Undang koperasi, UU No. 25/1992 memang tidak mengatur persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menadi pengurus koperasi dengan jelas. Tetapi bila mengacu pada Undang-Undang No. 12/1967, persyaratan untuk menjadi pengurus Koperasi dalam garis besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1)    Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampila kerja; dan
2)   Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam UU No.12/1967 tersebut, persyaratan yang lebih terinci untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi harus dijabarkan secara mandiri oleh rapat anggota masing-masing Koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar Koperasi.
Tugas Pengurus Koperasi
            Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus Koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi Koperasi maupun pengololaan usaha Koperasi. Sedangkan masa kepengurusannya biasanya berlaku untuk satu periode salam tiga tahun.
Rapat-Rapat Pengurus
            Salah satu kewajiban yangharus dilakukan oleh pengurus Koperasi dalam mengelola Koperasi adalah menyelanggarakan rapat pengurus secara rutin. Pengurus Koperasi wajib menyelenggarakan rapat rutin pengurus ini secara tertib dan teratur, yaitu agar mereka dapat memimpin arah perkembangan organisasi dan usaha Koperasi secara tertib dan teratur pula.

1.4 PENGAWAS
            Sesuai dengan UU No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi Koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap Koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua Koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap Koperasi sangat tergantung pada ukuran Koperasi yang bersangkutan.
            Tetapi memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawas pengurus, memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan ditingkatkannya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi diharapakan akan dapat dikurangi. Hal itu diharapkan akan meningkatkan kepercayaaan anggota terhadap Koperasi.
            Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas
            Para pengawas koperasi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka harus di beri wewenang yang cukup untuk mengambang tanggung jawab tersebut. Wewenang pengawas koperasi dalam garis besarnya meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan Koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas
            Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara rinci dalam anggaran dasar koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas senatiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai masalah-masalah penting yang pernah terjadi pada masa sebelumnya. Dengan demikian, kelangsungan pengawas mengenai berbagai masalah yang dihadapi oleh Koperasi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.

1.5 MANAJER
            Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut , banyak koperasi yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang administrator memang adalah seorang manajer, tetao kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
            Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawbannya. Dalam hal yang disebut  pertama, maka terdapatlah 3 (tiga) buah tingkatan manajemen, yaitu:
1)    Manajer Puncak
Dalam Koperasi Manajer Puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO ( Chief executive Officer )

2)   Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan –karyawan operasional.
3)   Manajer Lini pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus bertanggung  jawab kepada anggota.


MANAJEMEN KOPERASI

2.1 PENTINGNYA MANAJEMEN DALAM KOPERASI
            Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-setidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang di harapkan.
            Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
            Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan, pengorganisasian, pengendalian.
a.    Perencanaan
Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus di kerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetakan.

b.     Pembuatan keputusan
Melakukan pemilihan diantara berbagai kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan dan keraguan-raguan yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.

c.    Pembimbingan
Memerintah, menugaskan, memberi arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.

d.    Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan, menyeleraskan orang-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju searah tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan kerja.
e.    Pengendalian
Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikendaki.

3.2 FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
            Fungsi manajemen merupakan hal yang tidak dapat ditinggalkan dalam memimpin koperasi. Hal ini mengingat pada koperasi ada dua tugas pokok yang berbeda dengan badan usaha lain, yaitu: (1) memelihara atau mempertinggi moral atau jiwa koperasi pada anggota. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah lebih memperhatikan koperasi pada anggota-anggotanya,antara lain dengan memberikan penerangan tentang hal dan kewajiban mereka sebagai anggota yang baik; (2) mencapai keberhasilan usaha. Dalam melaksanakan usaha ini, koperasi membagi persoalan-persoalan dalam dua hal:
a)    Persoalan organisasi external, seperti misalnya sales promotion yaitu usaha meninkatkan oenjualan, mempersiapkan barang-brang yang berhubungan dengan distribusi barang fisik, penentuan harga dari mata dagang dan lain sebagainya.

b)   Persoalan organisasi internal, yaitu persoalan-persoalan yang ada hubungannya dengan keadaan koperasi itu sendiri: seperti misalnya persoalan pembelanjaan, persoalan perburuhan,  ansuransi, akuntansi, personal dan lain-lain.

a. Perecanaan
            perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus di kerjakan, kapan  harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa dalam perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan dapat dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu krangka untuk mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada emoat langkah penting dalam perencanaan:
1)    Menentukan tujuan ? sasaran
2)   Mencari alternative-alternatif
3)   Menyeleksi alternative-alternatif
4)   Perumusan perencanaan

b. Pengorganisasian
            tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompoka kegiatan, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis. Langkah pertama yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan sesudah perencanaan, adalah proses mendesain organisasi yaitu penentuan struktur organisasi yang paling memadai untuk strategi, orang, teknologi, dan tugas organisasi.
            Masing-masing jenis struktur tersebut tentu memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Sekedar pedoman dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus dalam memilih struktur organisasi adalah: (a) efektivitas struktur organisasi tersebut dilihat dari segi pencapaian tujuan koperasi, dan (b) efisensi struktur organisasi itu dilihat dari segi biaya penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil danyang hanya menyelenggarakan suatu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan menggunakan struktur fungsional. Demikianlah, pembahasan yang lebih terinci mengenai organisasi Koperasi akan dilakukan pada bagian berikutnya.
            Organizing atau organisasi dapat berarti: memerinci kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab personal, melaksanakan rencana yang sudah dibuat lebih dlulu, membagi-bagi tugas,tanggung jawab dan kekuasaan.

c. Fungsi Pengarahan (Directing )
            pengarahan disini adalah pengarahan agar para karyawan lebih mengkonsentrasikan diri dalam bertugas. Mereka diarahkan pada tujuan koperasi yang sudah ditetapkan. Melalui pengarahan ini ukan berarti karyawan bergerak sendiri dalam menuju arah itu tetapi mereka harus mengerjakan pekerjaan yang diserahkan padanya sebaik-sebaiknya. Dengan sendirinya mereka akan sampai pada tujuan sebaik-sebaiknya. Mereka mengerjakan pekerjaan itu didalamnya sudah ada mekanisme yang akan mengarahkannya pada tujuan usaha. Pengurus koperasi yang biasanya diwakili manajer dalam menangani tugas-tugas itu hanya mengarahkan kalau ada penyimpangan-penyimpangan sebagai hasil Karen bekerja kurang baik.

d. Kepemimpinan
            menurut Ralp M. Stogdill, kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditunjukan pada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya berdasarkan pada hasil penelitiannya tentang teori kepemimpinan dia mengatakan kepemimpinan telah didefinisikan dengan berbagai cara yang berdeda oleh berbagai orang yang berbeda pula.
            James A.F.Stoner memberikan definisi kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang paling berhubungan tugasnya. Dalam kaitan kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi? Sebagaimana kita ketahui kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
1)    Otoriter (authoritarian )
2)   Demokratis (democratis )
3)   Kebebasan ( laissez faire )

e. Pengendalian
            menurut Robert J. Mockler, pengedalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar restasi dengan sasaran-sasaran perencanaan, merancang system umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang terlebih dahulu ditetapkan, menentukan apakah ada peyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan efisien guna tercapainya sasaran perusahaan.

3.3 PELAKSANAAN
            Fungsi ketiga manajemen koperasi adalah fungsi pelaksanaan. Pelaksanaan adalah proses penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi satu unsur dalam organisasi koperasi. Aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini adalah aspek koordinasi dan monitoring.
            Dengan melakukan koordinasi maka berbagai unsur-unsur dalam organisasi diupayakan untuk saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan-tujuan koperasi. Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada tahap pelaksanaan ini terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus, pengelola, serta karyawan koperasi. Dalam hal ini kiranya perlu dijelaskan hubungan antara pengurus dengan pengelola kiranya perlu dikemukakan secara ringkas.

3.4 ASPEK-ASPEK MANAJEMEN KOPERASI

3.4.1 Manajemen Operasi
            Manajemen operasi adalah salah satu aspek dari manajemen koperasi yang memusatkan perhatiannya terhadap pengelolaan variable-variabel kunci yang menentukan tercapainya efisiensi dan efektivitas kegiatan utama koperasi secara optimal. Dilihat dari segi ruang lingkupnya, maka lingkup manajemen operasi ini tergolong sangat luas, meliputi baik lingkungan internal koperasi maupun lingkungan eksternalnya; mulai dari hal-hal yang bersifat fisik, sampai pada hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia.

a. Manajemen Masukan
            Masukan dalam hal ini adalah ba-han baku yang digunakan dalam proses produksi tersebut. Se-hubungan dengan bahan baku ini, maka pertama-tama pengurus koperasi harus bisa menentukan sumber pengadaan bahan baku yang paling murah dengan kualitas yang memadai. Setelah itu, perlu dipikirkan pula masalah pengangkutannya ke pabrik, metode penyimpangannya, serta pengurusannya selama berada pada tahap penyimpanan itu.

b. Manajemen Peralatan dan Sumberdaya Manusia
            bersamaan dengan masalah pengadaan dan penyimpanan bahan baku tersebut, maka pengurus koperasi harus menentukan secara cermat jenis alat produksi yang hendak digunakan, serta jumlah dan kualitas sumberdaya manusia  yang akan melaksanakan proses produksi tersebut. Sehubungan dengan pemilihan peralatan misalnya, maka yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus tidak hanya sekedar harga, kualitas, dan kapasitas peralata tersebut, tapi meliputi pula masalah tata letak serta metode kerjanya. Sedangkan dalam kaitannya dengan jumlah dan kualitas sumbedaya manusia, pengurus koperasi harus dapat menentukan kualifikasi tenaga kerja macam apa yang diperlukan, sehingga dapat mengimbangi metode produksi yang digunakan.

c. Manajemen Keluaran
            memasuki tahap produksi, maka pengurus koperasi harus dapat menentukan sacara tepat baik jumlah satuan yang akan dihasilkan yang dapat diserap oleh pasar, maupun standar kualitas tertentu sesuai dengan sasaran pasar yang ingin diraih. Selain itu, agar proses produksi ini dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya, dengan keluaran yang memenuhi standar kualitas tertentu tersebut, maka penyusunan standar produksi dan biaya merupakan kebutuhan yang mutlak sifatnya pada tahap produksi ini.

3.4.2 Manajemen Keuangan
            Pusat perhatian manajemen keuangan adalah terhadap pengelolaan berbagai aspek keuangan suatu usaha. Sebagai salah satu sumberdaya strategis untuk menjalankan usaha, maka masalah pengelolaan keuangan ini sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup koperasi. Masalh utama yang biasanya dihadapi dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan ini adalah masalah menentukan berbagai kemungkinan perolehan sumber dana , yaitu yang bisa diperoleh dengan biaya relative murah, serta masalah penggunaanya untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.

a. Manajemen Modal Kerja
            sehubungan dengan manajemen keuangan sebagaimana diatas, maka satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah manajemen modal kerja. Sebagaimana bentuk-bentuk perusahaan lainnya, penyelenggaraan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan akan modal kerja. Modal kerja diperlukan dalam menunjang kelancaran kegiatan seperti membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, membayar utang, membayar bunga dan kegiatan lainnya yang merupakan egiatan rutin koperasi.

b. manajemen Kas
            pusat perhatian manajemen kas adalah pada tercapainya keseimbangan antara kas yang dikeluarkan (cash outflow) dengan kas yang diterima (cash inflow). Sebagaimana diketahui, kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid. Selain itu, kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas pemilikan yang jelas, karena itu sangat besar kemungkinannya menjadi sasaran penyelewengan. Dengan sifat seperti itu, maka manajemen kas harus diarahkan agar mencapai keadaan-keadaan sebagai berikut:
1)    Tersedianya kas dalam jumlah yang cukuo untuk membiayai transaksi-transaksi koperasi selama periode berjalan;
2)   Mengehindari terjadinya pengangguran kas koperasi dalam jumlah yang relative besar; dan
3)   Menghindari terjadinya penyalagunaan penggunaan kas koperasi.

c. Manajemen Piutang
            Piutang adalah tagihan kepada pihak-pihak di luar koperasi, yang timbul karena terjadinya penjualan atau penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya, piutang dapat dibedakan atas piutang jangka pendek dan piutang jangka panjang. Dalam kaitannya dengan manajemen modal kerja maka yang akan dibicarakan terbatas pada aspek piutang jangka pendek saja.


 Sumber : Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi
               http://fadlanpramudito.blogspot.co.id/2014/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html