Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan Pendirian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 :
Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
- Persyarat pembentukan koperasi
- Pembentukan koperasi premier
- Pembentukan koperasi di Negara RI
- Akta pendirian koperasi
- Anggaran dasar koperasi memuat :
Ø Daftar nama pendiri
Ø Nama
& tempat kedudukan
Ø Maksud
& tujuan bidang usaha
Ø Ketentuan
mengenai keanggotaan
Ø Ketentuan
mengenai rapat anggota
Ø Ketentuan
mengenai pengelolaan
Ø Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
Ø Ketentuan
mengenai pembagian SHU
Ø Ketentuan
mengenai sanksi
Langkah-langkah
Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “
Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen
Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
A.
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
- Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
- Usaha yang dilakukan koperasi
harus layak secara ekonomi
- Modal sendiri harus tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar
- Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
B. Persiapan
Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
- Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih
dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya
dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan
kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Di samping hal itu, sebaiknya
dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau
seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
- Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan
keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan atau hanya
ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
C.
Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat
tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang
antara mereka yang hadir
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya
mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran
jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan
dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
- Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
- Tujuan Pendirian Koperasi
- Usaha yang Hendak Dijalankan
- Penerimaan dan Persyaratan Keanggotaan dan
Kepengurusan
- Pengurusan Anggaran Dasar
- Menetapkan Modal Awal yang terdiri Simpangan-simpangan
- Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
- Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan
koperasi konsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan
pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang
bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara
tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan
neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan
pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada
pejabat koperasi setempat.
D.Pengajuan
Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan
pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha
kecil dan menengah
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
- Di samping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi
buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya
keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah di
tandatangani
- Selain
menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera
memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi
tanggal, kepada pendiri /koperasi yang bersangkutan.
- Perlu diperhatikan bahasa jika surat permohonan
yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan,
atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang
telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat
tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk
diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan
lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
E.Pendaftaran
Koperasi sebagai Badan Hukum
- Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada
koperasi yang bersangkutan
- Atas dasar penelitian
pemeriksaan, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya sebagai
berikut :
- Menyetujui
pembentukan koperasi yang bersangkutan atau menunda dan menolak membentuk
pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
- Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada
dasar kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan
permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
- Kepala kantor departemen koperasi akan melakukan
penelitian terhadap menteri anggaran dasar
- Menteri dasar tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang no 25 tahun 1992.
F.
Pengesahan Akte Pendirian
- Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan
pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan
- Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan
hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi
yang bersangkutan maka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding
kepada menteri koperasi dalam waktu 3 bulan.
- Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan
badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akte pendirian tidak bertentangan
dengan ketentuan undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan
- Tanggal pendaftaran akte
pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi
- Buku daftar umum serta
akte-akte yang disimpam pada kantor pejabat dapat dilihat oleh
umum
- Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk
melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan
bangunan
- Surat-surat atau formulir uang ditentukan dalam rangka
waktu permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersediaan pada kantor
koperasi setempat.
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
- Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang sama.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan koperasi agar tercapai efisiensi
dalam
pengelolaan koperasi
Rapat
Pembentukkan Koperasi
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat
tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang
antara mereka yang hadir
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya
mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran
jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan
dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
- Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
- Tujuan Pendirian Koperasi
- Usaha yang Hendak Dijalankan
- Penerimaan dan Persyaratan Keanggotaan dan
Kepengurusan
- Pengurusan Anggaran Dasar
- Menetapkan Modal Awal yang terdiri Simpangan-simpangan
- Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
- Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan
koperasi konsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan
pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang
bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara
tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan
neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan
pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada
pejabat koperasi setempat.
Badan
hukum Koperasi
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran
dasar koperasi
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi
No comments:
Post a Comment