1. Faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi
2. Kelebihan Perseroan Terbatas:
-Tanggung jawab yang
terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya
adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang,
anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih. -Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin,sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
-Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
-Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
-Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
-Biaya pembentukannya relatif tinggi.
-Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3. Badan Usaha yang
sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah:
- Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
- Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
4. Badan usaha yang tidak berbadan hukum:
- Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
- Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang
- Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
- Tidak mempunyai hak dan kewajiban
- Tidak
dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan
pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang
melakukan hubungan hukum.
Contoh: Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV)
5. Contoh beberapa penggabungan usaha:
- Merger adalah
sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil alih semua
assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu
perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru. Karena Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain.
-
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh
dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu
badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru,
masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan. Karena
perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang
lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses
konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
No comments:
Post a Comment