Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan
adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah
dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang
bermasalah itu. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan
Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media
massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Sri
Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Kasus Bank Century memunculkan dugaan bahwa sebagian dana
talangan mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang
menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke
Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa
pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap
sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin
oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank
Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak
didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November
2008, belum dibentuk berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga
melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa
hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada
penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar
peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak
sehat.
Pendapat
Saya:
Meurut
saya, kasus tersebut mungkin terjadi karena kurangya kontrol pengawasan
sehingga dapat memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak
dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat
yang berwanang misalnya KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih
dioptimalkan. Dan yang lebih penting lagi kontrol pengawasan yang dilakukan
oleh masyarakat, ketika mengetahui ada tindak korupsi segera laporkan.
Pengembalian aset Bank Century semoga dapat menyelamatkan
uang negara sebesar 6, 7 Trilyun, namun proses hukum tindak pidana kriminal ini
harus tetap jalan terus. Jangan kemudian yang terjadi adalah semacam barter
politik, ekonomi, dan hukum antara banyak pihak yang terlibat dengan
kasus tersebut. Jika saja tidak ada kejahatan kriminal Bank Century dan
kebijakan yang salah kaprah dari pemerintah, maka dana 6,7 Trilyun
tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tentu ini
akan lebih bermanfaat bagi bangsa ini.