A.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
B.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
· Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang
berlaku
· Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
· Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
· Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi&
informasi)
C.
Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan perusahaan
sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada
4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
§ Tujuan Membantu Mendefinisikan Organisasi
dalam Lingkungannya.
§ Tujuan Membantu Mengkoordinasi Keputusan dan
Pengambilan Keputusan.
§ Tujuan Menyediakan Norma untuk Menilai
Pelaksanaan Prestasi Organisasi.
§ Tujuan Merupakan Sasaran yang Lebih Nyata
daripada Pernyataan Misi.
Tujuan perusahaan
tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan
pemerintah.
Menurut umum tujuan dapat dikelompokan menjadi
3 yaitu:
·
Memaksimumkan Keuntungan
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·
Meminimumkan Nilai Biaya
D.
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan,
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
2.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam
dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41,
bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
· Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang
yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen,
artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
· Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
· Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
· Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar,
bersumber dari :
· Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun
calon anggota koperasi yang bersangkutan
· Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman
dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja
sama antara koperasi
· Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Penerbitan dan obligasi dan surat utang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
· Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh
dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
E. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25
tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45
ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU
yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada
anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat
anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain
– lain.
Sisa Hasil Usaha
bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota
berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
No comments:
Post a Comment