A.
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar
Persaingan Sempurna
Jenis pasar persaingan sempurna
terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk
yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh : Produknya
adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Pasar persaingan sempurna memiliki
ciri-ciri :
a. Jumlah
penjual dan pembeli banyak
b. Barang
yang dijual bersifat homogen
c. Penjual bersifat
mengambil harga (pricetaker)
d. Posisi
tawar komsumen kuat
e. Sulit
memperoleh keuntungan di atas rata-rata
f. Sensitif
terhadap perubahan harga
g. Mudah
untuk masuk dan keluar dari pasar
Bila koperasi memasuki pasar persaingan
sempurna maka koperasi akan bersaing secara sempurna dengan para pesainganya di
pasar, secara umum koperasi tidak dapat menentukan harga untuk produk yang
dijualnya, karena jika koperasi menetapkan harga dibawah harga pasar yang berlaku
maka sebenarnya koperasi dapat menderits kerugian karena pada harga pasar yang
berlaku pun semua barang dapat terjual. Dalam jangka pendek bisa saja koperasi
menetapkan harga dibawah harga pasr, tetapi penetapan harga ini tidak akan
berlangsung lama sebab harga yang lebih rendah akan meningkatkan permintaan
anggota akan produk yang dijual dan biaya produksi di koperasi akan semakin
tinggi, samapai akhirnya terpaksa menetapkan harga sama dengan harga pasar
untuk menutup kerugian.
Koperasi yang mempunyai kemampuan tinggi
(dalam arti biayanya lebih rendah daripada pesaingnya) akan mempunyai kemampuan
bersaing dipasar persaingan sempurna. Menurtu teori koperasi konvensional
kemungkinan itu bisa diperoleh karena koperasi mempunyai keunggulan-keunggulan
tertentu dibanding dengan perusahaan nonkoperasi.
Suatu koperasi yang memiliki kemampuan
manajerial yang sama dengan para pesaingnya tetap tidak akan mampu menawarkan
pelayanan kepada angotanya dengan lebih baik dari pada pesaingnya. Kemampuan
itu mungkin ada, tapi hanya dalam jangka waktu yang sangat pendek dan hal ini
tidak ada artinya jika koperasi mengharapkan eksis dalam jangka panjang. Oleh
karna itu jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada
anggotanya dalam persaingan sempurna koperasi harus mempunyai kempuan
mengadakan inovasi yang lebih tinggi tidak hanya dalam jangka pendek tetapi
juga dalam jangka panjang.
B. Koperasi
Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani:
monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat
satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap
(blackmarket).
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang
menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat
memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di
pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan
penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat
memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli
adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar
produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada
yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur
tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan
air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di
bidang pelayanan listrik
Berdasarkan
sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa
yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional. Dengan titik
pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak
memberi harapan bagi Koperasi. Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang
bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
C. HUBUNGAN
PASAR DENGAN KOPERASI
Berdasarkan konsep koperasi dari
beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono
&Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam
lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan
hubungan pasar.
Hubungan Pasar Pada prinsipnya,
pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara
permintaan dan penawaran. Permintaan
merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu,
sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode
tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep
baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan
menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar
modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi
sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1. Pasar Barang
Pasar barang merupakan pertemuan
antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar
dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula
melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk
yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya.
Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu.
Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu
:
a. Koperasi
harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b. Manajemen
harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam
koperasi
2. Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan
pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan
menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi
sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya,
artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas
utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan
menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak
bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus
mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk
berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga
kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga
akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang
berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
a.
Memberikan insentif yang relatif
lebih baik dibanding dengan pesaingnya
b.
Memberikan kesempatan pengembangan
karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
3. Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara
permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah
hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar uang akan terjadi
pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4. Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal
identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah
pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana
untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena
yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan
orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam konteks ini bukan berarti
koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli
surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk
sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi
atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh
anggota.
5. Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan
hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam
negeri akan produk ekspor.
Dalam rangka pengembangan koperasi,
pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri,
artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa koperasi telah mengadakan
kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri
kerajinan.
KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
DALAM SISTEM PASAR
Koperasi sebagai bagian dari sistem
pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan
lain yang bukan Koperasi. Koperasi
harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang
yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang
ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.
Kekuatan-kekuatan Koperasi :
1. EconomiesofScale (adanya
pembelian barang yang banyak)
2. Bagainingposition di pasar
(kekuatan dalam penawaran produk)
3. Kemampuan dalam menghadapi
ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market,
risiko ditanggung bersama.
4. Pemanfaatan inter-linkage market
dan transactioncost sebagai akibat selfcontrol dan selfmanagement. Anggota
harus mempunyai sifat altruisme.
Kelemahan-kelemahan Koperasi
berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :
a.
Prinsip keanggotaan bersifat terbuka
dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
b.
Perinsip kontrol secara demokratis.
c.
Prinsip pembagian sisa hasil usaha
berdasarkan jasa anggota.
d.
Prinsip bunga yang terbatas atas
modal.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh
Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
a. Koperasi
dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan
yang dibuat-buat)
b. Koperasi
dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh
para anggota.
c. Bunga
modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
d. Pemasukan
modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin
besar jasanya.
Sumber : Buku : Hendar dan Kusnadi (Ekonomi Koperasi)
No comments:
Post a Comment