PENGERTIAN KOPERASI
- Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang.
- Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
- Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
- Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk
coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum
- Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
- Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
- Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
- Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 fungsi koperasi
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sbg sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
Prinsip Herman
Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
- Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sumber : Arifin sitio, Halomoan Tamba.2001. KOPERASI Teori dan Praktek.
Jakarta: Erlangga
No comments:
Post a Comment