PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
1.1 STRUKTUR EKSTREN ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi
terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang
melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer
dan karyawan-karyawan koperasi
Agar koperasi dapat menjalankan
kegiatan dengan baik,ia harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi.
Alat-alat perlengkapan organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk
perusahaan lainnya, adalah pilar-pilar yang akan menentukan tumbuh atau
runtuhnya koperasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat
perlengkapan organisasi koperasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara
mencapi tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu.
1.2 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat
tak terbatas. Kekuasaan tertunggu suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu
prinsip koperasi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Sehingga jika
misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip
koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka kepetusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 1992
rapat anggota menetapkan:
1) Anggaran
dasar
2) Kebijaksaan
umum
3) Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentuan pengurus dan pengawasan
4) Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengasahan
laporan keuangan
5) Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian
sisa hasil usaha
7) Penggabungan,
peleburan, pembagaian , dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam satu
tahun.
Tugas dan peran rapat anggota
Tugas dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Mengesahkan/menetapkan
penyusunan dan peruahan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat.
2) Memilih,
mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan oengawas.
3) Memberikan
persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan
arah kegiatan-kegiatan usahanya
4) Mensyaratkan
agar Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar .
5) Menetapkan/mengesahkan
rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6) Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha
7) Menetapkan
penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8) Memberikan
penilain terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
tentang tugas dan peran dari rapat anggota ini, di
Indonesia diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 UU No.25/1992.
Yang berhak hadir pada rapat anggota
Rapat anggota koperasi diselanggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan oengawas dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan demikian raoat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi
selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa
keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat dterima ,
maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan lapaoran pertanggungjawaban yang
disampaikan oleh pengurus.
Yang mempuyai hak suara dalam rapat anggota
Pada umumnya hanya para anggota
koperasi yang mempunyai hak suara dalam raoat anggota. Taoi dalam pengaturan
hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam
pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota
pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat
, dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan
organisasi. Peninjau dapa diberi kesempatan berbicara. Kesempatan berbicara
untuk kelompok peninjau ini dapat ditetapka dalam peraturan tata-tertib rapat
anggota.
Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat
anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah
anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi.
Mereka berhak memyampaikan pendapat, dalam kedudukan usulan dalam proses
pengambilan keputusan dalam dudukannya sebagai anggota koperasi tidak memiliki
hak suara dlam pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
Peutusan rapat anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota,
pengurus, dan pengawas koperasi. Sebab itu, cara mengambil keputusan dalam
rapat anggota harus dilakukan dengan cara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi
diambil berdasarkan musyawarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai
mufakat. Dengan demikian harus diupayakan sehauh mungkin agar setiap peutusan
yang diambil oleh rapat anggota, dilakuka atas dasar persetujuan seluruh
anggota.
1.3 PENGURUS
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yan sangat menentukan bagi
keberhasila koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam raoat anggota. Bagi
koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus
paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat
menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Wewenang pengurus
1) Mewakili
koperas di dalam dan di luar negeri;
2) Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
3) Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabannya dan keputusan rapat anggota.
Tugas dan tanggung jawab pengurus
Tentang kepengurusan ini (Pemilihan, Masa Jabatan dan Persyaratan), di
Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.25/1992 s/d pasal 37.
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of
Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai
fungsi idiil (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi
yang luas, yaitu:
1) Berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center
function)
2) Berfungsi
sebagai pemberi nasihat (Advisory function)
3) Berfungsi
sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (Trustee function)
4) Berfungsi
sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi (Perpetuating function)
5) Berfungsi
sebagai symbol (Symbolic function)
Persyaratan sebagai anggota pengurus
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi
merupakan wewenang dari rapat anggota koperasi dan dicantumkan dalam anggaran
dasar koperasi. Sebab itu, merupakan hal yang wajar bila terdapat perbedaan
antara satu koperasi dengan koperasi yang lain. Bila mengacu pada Undang-Undang
koperasi, UU No. 25/1992 memang tidak mengatur persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menadi pengurus koperasi dengan jelas. Tetapi bila mengacu pada Undang-Undang
No. 12/1967, persyaratan untuk menjadi pengurus Koperasi dalam garis besarnya
ditetapkan sebagai berikut:
1) Mempunyai
sifat kejujuran dan ketrampila kerja; dan
2) Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam UU
No.12/1967 tersebut, persyaratan yang lebih terinci untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi harus dijabarkan secara mandiri oleh rapat
anggota masing-masing Koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar Koperasi.
Tugas Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus
Koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi Koperasi maupun pengololaan usaha
Koperasi. Sedangkan masa kepengurusannya biasanya berlaku untuk satu periode
salam tiga tahun.
Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yangharus dilakukan oleh pengurus Koperasi dalam mengelola
Koperasi adalah menyelanggarakan rapat pengurus secara rutin. Pengurus Koperasi
wajib menyelenggarakan rapat rutin pengurus ini secara tertib dan teratur,
yaitu agar mereka dapat memimpin arah perkembangan organisasi dan usaha
Koperasi secara tertib dan teratur pula.
1.4 PENGAWAS
Sesuai dengan UU No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur
organisasi Koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena
pengawasan terhadap Koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para
anggota, maka tidak semua Koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas
melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap Koperasi
sangat tergantung pada ukuran Koperasi yang bersangkutan.
Tetapi memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus
bertugas mengawas pengurus, memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih
sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan
ditingkatkannya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka
peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organisasi dan
usaha Koperasi diharapakan akan dapat dikurangi. Hal itu diharapkan akan
meningkatkan kepercayaaan anggota terhadap Koperasi.
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas
ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat
anggota.
Wewenang Pengawas
Para pengawas koperasi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka
harus di beri wewenang yang cukup untuk mengambang tanggung jawab tersebut.
Wewenang pengawas koperasi dalam garis besarnya meliputi pengawasan terhadap
pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan
terhadap kewajaran laporan keuangan Koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan
pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas
Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur
secara rinci dalam anggaran dasar koperasi mengatur metode penggantian anggota
pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada
pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas senatiasa ada seorang
atau beberapa orang yang menguasai masalah-masalah penting yang pernah terjadi
pada masa sebelumnya. Dengan demikian, kelangsungan pengawas mengenai berbagai
masalah yang dihadapi oleh Koperasi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
1.5 MANAJER
Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir
tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut , banyak koperasi
yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada
seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang
administrator memang adalah seorang manajer, tetao kegiatannya lebih condong
kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah
perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun
1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada
kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut
ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung
jawbannya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 (tiga) buah
tingkatan manajemen, yaitu:
1) Manajer
Puncak
Dalam Koperasi Manajer Puncak ini bertanggung jawab
langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang
usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai
CEO ( Chief executive Officer )
2) Manajer
Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan
kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa juga kepada
karyawan –karyawan operasional.
3) Manajer
Lini pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas
pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada
mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus
bertanggung jawab kepada anggota.
MANAJEMEN KOPERASI
2.1 PENTINGNYA MANAJEMEN DALAM KOPERASI
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi.
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam
bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki
kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya
koperasi akan maju pesat atau setidak-setidaknya tendensi untuk terjadinya
kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini
tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau
tidak semaju seperti yang di harapkan.
Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya
suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini
mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan
kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak
koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam
bidang manajemen.
Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan
lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan,
pengorganisasian, pengendalian.
a. Perencanaan
Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus di kerjakan
dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetakan.
b. Pembuatan
keputusan
Melakukan pemilihan diantara berbagai kemungkinan
untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan dan
keraguan-raguan yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.
c. Pembimbingan
Memerintah, menugaskan, memberi arah dan menuntut
bawahan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
d. Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan, menyeleraskan orang-orang dan
pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju searah
tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan
kerja.
e. Pengendalian
Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan
mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana
yang ditetapkan dan hasil yang dikendaki.
3.2 FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Fungsi manajemen merupakan hal yang tidak dapat ditinggalkan dalam memimpin
koperasi. Hal ini mengingat pada koperasi ada dua tugas pokok yang berbeda
dengan badan usaha lain, yaitu: (1) memelihara atau mempertinggi moral atau
jiwa koperasi pada anggota. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah lebih
memperhatikan koperasi pada anggota-anggotanya,antara lain dengan memberikan
penerangan tentang hal dan kewajiban mereka sebagai anggota yang baik; (2)
mencapai keberhasilan usaha. Dalam melaksanakan usaha ini, koperasi membagi
persoalan-persoalan dalam dua hal:
a) Persoalan
organisasi external, seperti misalnya sales promotion yaitu usaha meninkatkan
oenjualan, mempersiapkan barang-brang yang berhubungan dengan distribusi barang
fisik, penentuan harga dari mata dagang dan lain sebagainya.
b) Persoalan
organisasi internal, yaitu persoalan-persoalan yang ada hubungannya dengan
keadaan koperasi itu sendiri: seperti misalnya persoalan pembelanjaan,
persoalan perburuhan, ansuransi, akuntansi, personal dan lain-lain.
a. Perecanaan
perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang
harus di kerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan.
Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa dalam
perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan
dapat dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu krangka untuk
mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada emoat langkah penting dalam perencanaan:
1) Menentukan
tujuan ? sasaran
2) Mencari
alternative-alternatif
3) Menyeleksi
alternative-alternatif
4) Perumusan
perencanaan
b. Pengorganisasian
tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompoka kegiatan, sumber
daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan
dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis. Langkah pertama
yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan
sesudah perencanaan, adalah proses mendesain organisasi yaitu penentuan struktur
organisasi yang paling memadai untuk strategi, orang, teknologi, dan tugas
organisasi.
Masing-masing jenis struktur tersebut tentu memiliki kelebihan serta
kekurangannya masing-masing. Sekedar pedoman dua hal yang perlu dipertimbangkan
oleh pengurus dalam memilih struktur organisasi adalah: (a) efektivitas
struktur organisasi tersebut dilihat dari segi pencapaian tujuan koperasi, dan
(b) efisensi struktur organisasi itu dilihat dari segi biaya
penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil danyang hanya menyelenggarakan
suatu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan menggunakan struktur
fungsional. Demikianlah, pembahasan yang lebih terinci mengenai organisasi
Koperasi akan dilakukan pada bagian berikutnya.
Organizing atau
organisasi dapat berarti: memerinci kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab
personal, melaksanakan rencana yang sudah dibuat lebih dlulu, membagi-bagi
tugas,tanggung jawab dan kekuasaan.
c. Fungsi Pengarahan (Directing )
pengarahan disini adalah pengarahan agar para karyawan lebih mengkonsentrasikan
diri dalam bertugas. Mereka diarahkan pada tujuan koperasi yang sudah
ditetapkan. Melalui pengarahan ini ukan berarti karyawan bergerak sendiri dalam
menuju arah itu tetapi mereka harus mengerjakan pekerjaan yang diserahkan
padanya sebaik-sebaiknya. Dengan sendirinya mereka akan sampai pada tujuan
sebaik-sebaiknya. Mereka mengerjakan pekerjaan itu didalamnya sudah ada
mekanisme yang akan mengarahkannya pada tujuan usaha. Pengurus koperasi yang biasanya
diwakili manajer dalam menangani tugas-tugas itu hanya mengarahkan kalau ada
penyimpangan-penyimpangan sebagai hasil Karen bekerja kurang baik.
d. Kepemimpinan
menurut Ralp M. Stogdill, kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi
aktivitas kelompok yang ditunjukan pada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya
berdasarkan pada hasil penelitiannya tentang teori kepemimpinan dia mengatakan
kepemimpinan telah didefinisikan dengan berbagai cara yang berdeda oleh
berbagai orang yang berbeda pula.
James A.F.Stoner memberikan definisi kepemimpinan manajerial sebagai suatu
proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok
anggota yang paling berhubungan tugasnya. Dalam kaitan kepemimpinan ini banyak
dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi?
Sebagaimana kita ketahui kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
1) Otoriter
(authoritarian )
2) Demokratis
(democratis )
3) Kebebasan
( laissez faire )
e. Pengendalian
menurut Robert J. Mockler, pengedalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk
menetapkan standar restasi dengan sasaran-sasaran perencanaan, merancang system
umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang
terlebih dahulu ditetapkan, menentukan apakah ada peyimpangan dan mengukur
signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan-perbaikan
yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan
sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan efisien guna tercapainya
sasaran perusahaan.
3.3 PELAKSANAAN
Fungsi ketiga manajemen koperasi adalah fungsi pelaksanaan. Pelaksanaan adalah proses
penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi satu unsur dalam
organisasi koperasi. Aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini adalah aspek
koordinasi dan monitoring.
Dengan melakukan koordinasi maka berbagai unsur-unsur dalam organisasi
diupayakan untuk saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan-tujuan koperasi.
Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada tahap pelaksanaan ini
terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus, pengelola, serta karyawan
koperasi. Dalam hal ini kiranya perlu dijelaskan hubungan antara pengurus
dengan pengelola kiranya perlu dikemukakan secara ringkas.
3.4 ASPEK-ASPEK MANAJEMEN KOPERASI
3.4.1 Manajemen Operasi
Manajemen operasi adalah salah satu aspek dari manajemen koperasi yang
memusatkan perhatiannya terhadap pengelolaan variable-variabel kunci yang
menentukan tercapainya efisiensi dan efektivitas kegiatan utama koperasi secara
optimal. Dilihat dari segi ruang lingkupnya, maka lingkup manajemen operasi ini
tergolong sangat luas, meliputi baik lingkungan internal koperasi maupun
lingkungan eksternalnya; mulai dari hal-hal yang bersifat fisik, sampai pada
hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia.
a. Manajemen Masukan
Masukan dalam hal ini adalah ba-han baku yang digunakan dalam proses produksi
tersebut. Se-hubungan dengan bahan baku ini, maka pertama-tama pengurus
koperasi harus bisa menentukan sumber pengadaan bahan baku yang paling murah
dengan kualitas yang memadai. Setelah itu, perlu dipikirkan pula masalah
pengangkutannya ke pabrik, metode penyimpangannya, serta pengurusannya selama
berada pada tahap penyimpanan itu.
b. Manajemen Peralatan dan Sumberdaya Manusia
bersamaan dengan masalah pengadaan dan penyimpanan bahan baku tersebut, maka
pengurus koperasi harus menentukan secara cermat jenis alat produksi yang
hendak digunakan, serta jumlah dan kualitas sumberdaya manusia yang akan
melaksanakan proses produksi tersebut. Sehubungan dengan pemilihan peralatan
misalnya, maka yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus tidak hanya sekedar
harga, kualitas, dan kapasitas peralata tersebut, tapi meliputi pula masalah
tata letak serta metode kerjanya. Sedangkan dalam kaitannya dengan jumlah dan
kualitas sumbedaya manusia, pengurus koperasi harus dapat menentukan
kualifikasi tenaga kerja macam apa yang diperlukan, sehingga dapat mengimbangi
metode produksi yang digunakan.
c. Manajemen Keluaran
memasuki tahap produksi, maka pengurus koperasi harus dapat menentukan sacara
tepat baik jumlah satuan yang akan dihasilkan yang dapat diserap oleh pasar,
maupun standar kualitas tertentu sesuai dengan sasaran pasar yang ingin diraih.
Selain itu, agar proses produksi ini dapat dijalankan dengan biaya
serendah-rendahnya, dengan keluaran yang memenuhi standar kualitas tertentu
tersebut, maka penyusunan standar produksi dan biaya merupakan kebutuhan yang
mutlak sifatnya pada tahap produksi ini.
3.4.2 Manajemen Keuangan
Pusat perhatian manajemen keuangan adalah terhadap pengelolaan berbagai aspek
keuangan suatu usaha. Sebagai salah satu sumberdaya strategis untuk menjalankan
usaha, maka masalah pengelolaan keuangan ini sangat penting artinya bagi
kelangsungan hidup koperasi. Masalh utama yang biasanya dihadapi dalam
kaitannya dengan pengelolaan keuangan ini adalah masalah menentukan berbagai
kemungkinan perolehan sumber dana , yaitu yang bisa diperoleh dengan biaya
relative murah, serta masalah penggunaanya untuk membiayai berbagai kegiatan
sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.
a. Manajemen Modal Kerja
sehubungan dengan manajemen keuangan sebagaimana diatas, maka satu hal yang
perlu mendapat perhatian khusus adalah manajemen modal kerja. Sebagaimana
bentuk-bentuk perusahaan lainnya, penyelenggaraan usaha koperasi tidak dapat
dipisahkan dari kebutuhan akan modal kerja. Modal kerja diperlukan dalam
menunjang kelancaran kegiatan seperti membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan, membayar utang, membayar bunga dan kegiatan lainnya yang merupakan
egiatan rutin koperasi.
b. manajemen Kas
pusat perhatian manajemen kas adalah pada tercapainya keseimbangan antara kas
yang dikeluarkan (cash outflow) dengan kas yang diterima (cash inflow).
Sebagaimana diketahui, kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid. Selain
itu, kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas pemilikan yang
jelas, karena itu sangat besar kemungkinannya menjadi sasaran penyelewengan.
Dengan sifat seperti itu, maka manajemen kas harus diarahkan agar mencapai
keadaan-keadaan sebagai berikut:
1) Tersedianya
kas dalam jumlah yang cukuo untuk membiayai transaksi-transaksi koperasi selama
periode berjalan;
2) Mengehindari
terjadinya pengangguran kas koperasi dalam jumlah yang relative besar; dan
3) Menghindari
terjadinya penyalagunaan penggunaan kas koperasi.
c. Manajemen Piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak-pihak di luar koperasi, yang timbul karena
terjadinya penjualan atau penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya,
piutang dapat dibedakan atas piutang jangka pendek dan piutang jangka panjang.
Dalam kaitannya dengan manajemen modal kerja maka yang akan dibicarakan
terbatas pada aspek piutang jangka pendek saja.